contoh surat kehilangan buku nikah dari desa
PersyaratanNikah di KUA. Beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut: Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orangtua (model N4), Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan
HenryS. Siswosoediro dalam bukunya (hlm.86) juga menyebutkan bahwa selain kepala desa/lurah, pejabat yang juga berhak mengeluarkan surat kematian adalah komandan perang (TNI dan/atau Polri), kapten kapal, pilot/kapten pesawat, dan sipir penjara atau pengadilan. Biasanya akan dilakukan cek fisik terhadap orang yang meninggal sebelum dikeluarkan surat kematian.(Bhilda)
AktaKelahiran/Ijazah/Buku Nikah; Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada) Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian; Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam) Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru) 3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi
Olehsebab itu, apabila hilang harus segera mendapatkan ganti. Jika buku nikah tidak ada atau hilang, maka dapat dibuatkan salinannya dengan data isi sama persis. Perbedaan akan terletak pada tanggal dikeluarkannya dokumen tersebut dan pejabat yang memberikan tanda tangan. 1. Surat Keterangan Kehilangan.
Syaratdan Dokumen. 1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin. 2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin. 3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa) 4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
nonton film jan dara 2 indonesia subtitles subscene.
contoh surat kehilangan buku nikah dari desa